Setiap bangsa memiliki wawasan nasional. Dalam proses perjalanan perjuangan bangsa Indonesia melepaskan diri dari penjajahan dan mendirikan Negara yang merdeka serta berdaulat telah memiliki dan menetapkan wawasan nasionalnya. Atas dasar ini, wawasan nasional Indonesia pada dasarnya adalah untuk mewujudkan persatuan. Pada tahun 1928, wujud dari persatuan ini tercetus melalui sumpah pemuda. Sejak itu, persatuan menjadi pedoman dan arah perjuangan bangsa untuk mendirikan suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan demikian, wawasan nusantara merupakan dasar dan pedoman untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Namun, keberadaan wawasan nusantara sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia ini kurang dipahami oleh rakyat Indonesia sendiri. Kurangnya pemahaman tersebut dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar bangsa dan pelanggaran kawasan-kawasan di nusantara. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai wawasan nusantara ini diharapkan dapat mengatasi hal tersebut.
1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian dan tujuan wawasan nusantara?
2. Apa kaitan wawasan nusantara dengan Pancasila dan UUD 1945?
3. Apa kaitan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional?
4. Apa yang melatar belakangi konsepsi nusantara?
5. Apa yang dimaksud dengan posisi silang Indonesia?
6. Apa implementasi wawasan nusantara?
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan tetapi juga untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada pembaca mengenai pengertian dan tujuan wawasan nusantara, kaitan wawasan nusantara dengan Pancasila, UUD, dan ketahanan nasional, latar belakang konsepsi nusantara, posisi silang Indonesia, dan implementasi wawasan nusantara.
2.1. Pengertian dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan segala aspek kehidupan yang beragam. Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
Tujuan wawasan nusantara mencakup:
1. Tujuan ke dalam
1. Tujuan ke dalam
Tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional, yaitu aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah meliputi letak geografis dan posisi silang SDA, serta keadaan dan kemampuan penduduk (demografi). Adapun aspek sosial terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar
Tujuan wawasan nusantara ke luar yaitu ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Upaya ini dilakukan dengan berperan serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial dan perdamaian abadi dengan mengadakan kerja sama di forum internasional dalam upaya mewujudkan kepentingan nasional indonesia di dunia.
2.2. Kaitan Wawasan Nusantara dengan Pancasila dan UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara (hukum dasar negara) yang menjadi pedoman pokok berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, UUD 1945 menjadi landasan Konstitusional Wawasan Nusantara. Kedudukan wawasan nusantara dalam sistem kehidupan nasional Indonesia urutannya adalah sebagai berikut :
1. Panacasila sebagai falsafah dan ideologi negara, serta dasar negara.
2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara dan ketahanan nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional.
2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara dan ketahanan nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional.
4. Politik dan strategi nasional sebagai kebijakan dasar yang pada masa orde baru disusun dalam bentuk GBHN yang dijabarkan lebih lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata dibawahnya. Sedangkan di era reformasi saat ini dalam bentuk visi dan misi kabinet atau pemerintah.
2.3. Kaitan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional
Wawasan nusantara sangat berkaitan erat dengan ketahanan nasional. Karena keduanya berfungsi sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Doktrin adalah prinsip atau teori yang diajarkan, dianjurkan dan diterima sebagai kebenaran untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan dalam usaha mencapai tujuan.
Wawasan nusantara yang merupakan suatu kesamaan pandangan suatu bangsa mengenai diri dan lingkungannya ditujukan agar terdapat ketahanan nasional yang kuat dari bangsa tersebut. Dengan kata lain, wawasan nusantara dapat memperkuat dan mempermudah pengelolaan ketahanan nasional bangsa. Dengan ketahanan nasional yang kuat otomatis akan memiliki kekuatan politik yang kuat. Dengan adanya politik yang jelas mengenai perencanaan, pengembangan, pemeliharaan serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional.
2.4. Latar Belakang Konsepsi Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsepsi wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
A. Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu:
1. Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penderitaan, kesengsaraan, kemiskinan, dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia, yaitu dengan politik Devide et Impera yang membuat orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
2. Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda. Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah-pisah berdasarkan ketentuan ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 mil. Dengan adanya ordonansi tersebut, laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendukung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika perdana menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mil melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikan Ordonansi 1939. Deklarasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU no.4/Pvp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia yang berisi:
1) Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
2) Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
3) Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU no.6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia. Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional melalui perjuangan panjang akhirnya konferensi PBB tanggal 30 April menerima The United Nation Convention On The Law Of the Sea (UNCLOS). Berdasarkan konvensi hukum laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas negara kepulauan (Archipelago State).
B. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu antara lain sebagai berikut:
1. Indonesia bercirikan negara kepulauan atau maritim.
2. Indonesia terletak antara dua benua dan dua samudra (posisi silang).
3. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa.
4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim.
5. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan mediterania.
6. Wilayah subur dan dapat dihuni.
7. Kaya akan flora dan fauna dan SDA.
8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.
9. memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar.
C. Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
2. Indonesia terletak antara dua benua dan dua samudra (posisi silang).
3. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa.
4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim.
5. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan mediterania.
6. Wilayah subur dan dapat dihuni.
7. Kaya akan flora dan fauna dan SDA.
8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.
9. memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar.
C. Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memandang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional.
2.5. Posisi Silang Indonesia
Posisi silang Indonesia merupakan posisi negara Indonesia yang terletak diantara dua samudra yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik dan dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia. Posisi silang ini membawa keuntungan dan kerugian serta pengaruh dalam aspek kehidupan.
1. Keuntungan posisi silang Indonesia
a. Posisi wilayah Indonesia menjadi inti jalur perdagangan lalu lintas dunia, menjadi jalur transportasi negara-negara lain, menjadi sumber devisa di bidang perekonomian .
b. Luas wilayah Indonesia:
- Mempermudah hubungan dengan negara lain, ikatan dagang
- Saling menjalin kerja sama
- Lalu lintas perdagangan damai dan lancar
- Persaingan yang menguntungkan
c. Budaya: sebagai sumber penghasilan di bidang pariwisata
2. Kerugian posisi silang Indonesia
a. Tatanan kehidupan sosial:
- Budaya asing cepat atau mudah berkembang
- Kebudayaan kurang dipertahankan atau mulai ditinggalkan
- Gaya hidup kebarat-baratan
- Sifat individualisme
- Cara pandang bebas
b. SDA: Perebutan kekayaan alam
3. Pengaruh posisi silang
- Mempermudah hubungan dengan negara lain, ikatan dagang
- Saling menjalin kerja sama
- Lalu lintas perdagangan damai dan lancar
- Persaingan yang menguntungkan
c. Budaya: sebagai sumber penghasilan di bidang pariwisata
2. Kerugian posisi silang Indonesia
a. Tatanan kehidupan sosial:
- Budaya asing cepat atau mudah berkembang
- Kebudayaan kurang dipertahankan atau mulai ditinggalkan
- Gaya hidup kebarat-baratan
- Sifat individualisme
- Cara pandang bebas
b. SDA: Perebutan kekayaan alam
3. Pengaruh posisi silang
a. Adanya posisi silang mengakibatkan nusantara menjadi lalu lintas dari aspek-aspek sosial. Adanya lalu lintas kehidupan sosial ini tentu menimbulkan pengaruh bagi penghuni nusantara, yakni berlangsungnya penyerapan yang dilakukan tanpa penyaringan akan menumbuhkan dampak sosial yang kurang baik bagi penghuni nusantara. Sifat kehidupan cenderung mengalami perubahan dan bercampur baur.
b. Pengaruh akibat hubungan antar bangsa selalu berlandaskan kepada kepentingan masing-masing bangsa selama saling menguntungkan maka hubungan akan berjalan lancar, namun jika tidak baik akan menimbulkan ketegangan antar bangsa akibat ketegangan yang terjadi maka nusantara yang berada di posisi silang baik langsung maupun tidak langsung akan menerima akibatnya. Keadaan seperti ini tidak menguntungkan bagi pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan nasional.
c. Dengan berpedoman kepada kepentingan nasional masing-masing bangsa, setiap bangsa akan selalu berusaha menanamkan pengaruh melalui politik bahkan ideologi. Bila usaha menanamkan pengaruh ini terjadi pada kita yang berada dalam posisi silang maka akibat yang harus ditanggung adalah adanya kemungkinan terpecah belahnya rasa persatuan bangsa, baik politik maupun ideologi, dalam hal ini dapat menimbulkan hal-hal ynag tidak baik banyak dan murah pasaran yang bagi negara industri sehingga merupakan daya tarik bagi negara-negara yang tidak memiliki alam yang kaya. Hal ini dapat menimbulkan sumber yang tidak menguntungkan bagi kita. Sebuah negara mungkin saja akan melakukan ekspensi ke wilayah nusantara.
2.6. Implementasi Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap invidu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntunan bangsa dan NKRI. Karena itu, implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan NKRI daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri. Beberpa implementasi wawasan nusantara NKRI antara lain:
1) Implementasi wawasan nusantara pada kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2) Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi dan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Disamping itu, mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antara daerah secara timbal balik serta kelestarian SDA itu sendiri.
3) Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap gatiniah dan sikap jahiriyah yang mengakui menerima dan menghormati segala perbedaan atau kebhinekaan sebagai pernyataan hidup sekaligus sebagai karunia sang pencipta implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal-usul daerah agama dan kepercayaan serta golongan berdasarkan status sosialnya.
Menurut referensi yang penulis baca, Wawasan Nusantara merupakan konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi darat (tanah), laut (termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya) dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara Indonesia secara utuh dan menyeluruh, mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Bila diperhatikan lebih jauh, kepulauan Indonesia duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara.
Konsep dasar wilayah negara kepulauan ini kemudian ditetapkan melalui Deklarasi Djuanda, pada tanggal 13 Desember 1957, yang isinya adalah :
- Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
- Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamun selama dan sekadar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
- Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Inti dari deklarasi tersebut adalah menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi ini mempunyai nilai yang sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena melalui deklarasi inilah lahir konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia yaitu sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah merupakan negara kepulauan. Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa dunia internasional mengakui keberadaan wilayah perairan Indonesia yang meliputi hal-hal berikut ini :
Perairan Nusantara
Perairan Nusantara merupakan wilayah perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal laut, teluk, dan selat yang menghubungkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lain di Indonesia. Termasuk didalamnya danau, sungai maupun rawa yang terdapat di daratan.
Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil atau 22 kilometer dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut.
Laut teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil atau 22 kilometer dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut.
Perlu diketahui juga, bahwa jarak antara satu negara dengan negara lain ada yang tidak terlalu jauh. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan yang lebarnya kurang dari 24 mil, maka garis wilayah laut teritorialnya ditentukan dengan garis tengah wilayah laut yang jaraknya sama jauh dari garis masing-masing negara yang bersangkutan.
Suatu negara memiliki kedaulatan sepenuhnya atas wilayah laut teritorial ini, namun negara tersebut mempunyai kewajiban untuk menyediakan jalur pelayaran baik diatas maupun dibawah permukaan laut, bagi kapal asing untuk melintas dengan damai, namun tidak diperbolehkan mengambil kekayaan laut yang ada didalamnya.
Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua yang terendam sampai kedalaman 150 m di bawah permukaan air laut dan batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar paling jauh 200 mil laut.
Batas landas kontinen adalah kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua yang terendam sampai kedalaman 150 m di bawah permukaan air laut dan batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar paling jauh 200 mil laut.
Didalam batas landas kontinen ini, suatu negara mempunyai wewenang untuk memanfaatkan sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya. Jadi, pemerintah Indonesia berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam yang berada di dalam wilayah batas landas kontinen dan berkewajiban untuk menyediakan jalur pelayaran lintas damai.
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980, pemerintah Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif. Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka yang diukur dari garis pangkal laut. Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE negara lain maka ditetapkan garis-garis yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara tersebut sebagai batasnya.
Pada tanggal 21 Maret 1980, pemerintah Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif. Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka yang diukur dari garis pangkal laut. Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE negara lain maka ditetapkan garis-garis yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara tersebut sebagai batasnya.
Di dalam batas ZEE, pemerintah Indonesia berhak melakukan eksploitasi, eksplorasi, pengolahan, dan pelestarian sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya baik di dasar laut maupun air laut di atasnya. Dan kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan Hukum Laut Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar